Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu bentuk SPT adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan.
Media Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Sebelumnya, SPT Tahunan PPh Badan dapat disampaikan melalui aplikasi e-SPT. Namun, berdasarkan PENG-05/PJ/2022, sejak Februari 2022, saluran tersebut ditutup oleh DJP. Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form atau dengan cara langsung, maupun pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Alternatif lain, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan melalui platform yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan PPh Badan paling lambat dilaporkan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Di mana tahun pajak mengikuti periode pembukuan yang dilakukan. Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari – Desember, jatuh tempo pelaporan adalah 30 April. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 adalah jatuh pada hari Selasa, 30 April 2024.
Sebagai catatan, jika jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan perpanjangan pelaporan ke hari kerja berikutnya karena jatuh tempo di hari Sabtu-Minggu ataupun hari libur hanya berlaku untuk SPT Masa, tidak berlaku untuk SPT Tahunan.
Sanksi Terlambat Lapor SPT
Jika SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Hal ini diatur secara rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 9/PMK.03/2018.
Dalam hal melakukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak menggunakan formulir 1771-Y. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Saat ini, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan secara online. Hal tersebut dapat dilakukan melalui menu e-PSPT pada akun DJP Online Wajib Pajak. Selengkapnya mengenai penggunaan e-PSPT dapat dilihat pada artikel berikut: Cara Melakukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan.